Pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu regular/pascabayar hanya perlu membayar 50% biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar 50% x pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.
Seperti diketahui bahwa menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima subsidi listrik sekitar 40% berpenghasilan terendah dari populasi rakyat Indonesia. Saat ini jumlah pelanggan R.1/450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan.
Selain itu, imbuh Rida, untuk melindungi Golongan Tarif listrik pelanggan Bisnis Kecil B.1/450 VA yang berjumlah sekitar 455.070 pelanggan dan sebagian diantaranya bergerak dibidang pertanian dan perikanan, serta Industri Kecil I.1/450 VA dengan jumlah sekitar 373 pelanggan, Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Rida menyampaikan bantuan ini bersifat sementara dan merupakan wujud kehadiran negara, khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi ini. "Pemerintah juga memastikan tidak adanya kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19, bahkan tarif tenaga listrik tidak pernah mengalami perubahan dari tahun 2017," tambah Rida. (*)