IDXChannel – Terkait dengan antisipasi selama pandemi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu.
Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100% dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50%.
"Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat luas di masyarakat, terutama pada sisi perekonomian. Sesuai dengan arahan Presiden RI, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat Pandemi Covid-19," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu (1/7).
Pada kesempatan tersebut, Rida juga menjelaskan bahwa pemakaian listrik Rumah Tangga miskin (Golongan Tarif R1/450 VA) rata-rata 85,36 kWh/bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp415/kWh. Rumah Tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp1.052/kWh atau menerima subsidi Rp89.799/bulan.
"Kementerian ESDM sudah menginstruksikan kepada PT PLN terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif. Untuk pelanggan rumah tangga R.1/ 450 VA regular/pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya bebannya. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/450 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir," lanjutnya.