IDXChannel - PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) tengah memperbaiki kondisi internal perseroan agar keluar dari ancaman delisting.
Saham Ratu Prabu dikunci berulang kali oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2020 hingga 2025. Suspensi diberlakukan lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020.
Suspensi tersebut sempat dicabut pada 23 November 2023 karena Ratu Prabu telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran denda. Namun, suspensi saham ARTI kembali berlangsung hingga saat ini.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6/2025) manajemen menegaskan komitmen perseroan untuk menyelesaikan kewajiban dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Adapun langkah awal yang menjadi prioritas perseroan adalah penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.