"Dalam hal penyusunan laporan keuangan, perseroan selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan sepenuhnya menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/6/2023).
"Setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Auditor Independen, di mana laporan keuangan tersebut dipublikasikan kepada publik sebagai pemenuhan aturan OJK kepada perseroan selaku perusahaan terbuka," kata Mahendra.
(FAY)