Margin EBITDA dan margin laba bersih Perseroan masing-masing tercatat sebesar 37 persen dan 14,8 persen, membaik dibandingkan capaian 2021.
Setelah RUPST, Perseroan juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
untuk menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang kewajiban
pengumuman laporan keuangan Perseroan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris. (TSA)