Harga pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali akan mengacu kepada Pasal 18 huruf (d) ayat 1 sampai 3 POJK No. 30/2017.
Dia menambahkan, perseroan telah menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang bertugas untuk melakukan pengalihan saham treasuri.
Aksi korporasi DIVA ini merujuk pada keterbukaan informasi DIVA Nomor 75/EXT-CORP/DIVA/III/2020, tanggal 18 Maret 2020, dan keterbukaan informasi DIVA Nomor 137/EXT-CORP/DIVA/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, DIVA telah melakukan pembelian kembali sebanyak 28.583.800 saham perseroan pada 26 Maret 2020 hingga 9 September 2020.
Selanjutnya, dengan berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 17 huruf (a), perseroan berencana melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di BEI.
(Dhera Arizona)