Sudiwanto, mewakili Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara yang Lain, menambahkan selain memonetisasi, Direktoratnya juga menyusun modul laporan potensi fiskal sumber daya alam agar neraca sumber daya alam lebih sempurna untuk pengambilan potensi fiskal ke depan.
"BPS, dalam aturan PP No 46 Tahun 2017 ada perintah melakukan koordinasi dengan instansi yang bertugas di bidang keuangan. Kita memonetisasi dari neraca fisik menjadi neraca aset mata uang. Dari data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014-2019 Penerimaan Sumber Daya Alam menyumbang presentase yang separuh lebih terhadap PNBP. Oleh karena itu, kita mendukung penilaian Sumber Daya Alam. Kita juga menyusun modul laporan potensi fiskal sumber daya alam agar neraca sumber daya alam lebih sempurna untuk pengambilan potensi fiskal ke depan," pungkasnya. (*)