sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

Market news editor Fahmi Abidin
09/11/2018 18:45 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan atau startup dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk go public di pasar modal.
Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi
Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

IDXChannel - Komitmen penuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan atau startup dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk go public di pasar modal, mendapatkan sambutan hangat dan positif dari pelaku startup dan UKM.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan persyaratan perusahaan rintisan IPO di papan akselerasi. ”Kalau di papan akselerasi itu syaratnya lebih mudah, misalnya, di papan pengembangan disyaratkan masa operasi minimal satu tahun. Nah, di papan akselerasi lebih mudah dari itu,” ungkap Nyoman.

Hanya saja, tegas Nyoman, perusahaan yang layak masuk papan akselerasi harus dapat dipandang memiliki prospek bisnis di masa yang akan datang. Hal itu untuk memastikan perlindungan investor.

”Walau dimudahkan persyaratannya, perusahaan itu harus memiliki future’s prospect terkait bisnis model dan rencana kedepannya seperti apa,” tegas Nyoman.

Sekadar diketahui, BEI saat ini memiliki dua penggolongan bagi perusahaan untuk melakukan pencatatan saham perdana. Pertama, jalur papan pengembangan dengan syarat; sudah beroperasi pada bisnis utama yang sama selama dua belas bulan, walau belum membukukan keuntungan tapi harus memproyeksikan laba pada tahun kedua dan bagi sektor tertentu pada tahun keenam, menyampaikan laporan keuangan auditan satu tahun, opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian, dan aset berwujud bersih minimal Rp5 miliar.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement