sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

Market news editor Fahmi Abidin
09/11/2018 18:45 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan atau startup dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk go public di pasar modal.
Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi
Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

Sementara itu, bagi perusahaan yang menggunakan jalur papan pengembangan, harus menawarkan minimal 150 juta saham. Rincinya, 20% dari total saham untuk ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari total saham untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun atau 10% dari total saham untuk ekuitas diatas Rp2 triliun. Syarat terakhir, jumlah pemegang saham minimal 500 pihak.

Sedangkan perusahaan terbuka yang tergolong papan utama, jika masa operasional pada bisnis utama minimal tiga tahun, membukukan laba usaha pada satu tahun terakhir, menyampaikan laporan keuangan auditan tiga tahun sebelumnya, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam dua tahun terakhir dan memiliki aset berwujud bersih minimal Rp100 miliar.

Diungkapkan Nyoman, syarat selanjutnya adalah saham yang ditawarkan kepada publik minimal 300 juta lembar saham. Selain itu, 20% dari total saham jika ekuitas di bawah Rp500 miliar, 15% dari total saham jika ekuitas mulai dari Rp500 miliar hingga Rp2 triliun dan 10% dari total saham jika ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Terakhir, jumlah pemegang saham harus lebih dari 1.000 pihak. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement