Mengutip pemberitaan sejumlah media, Komisaris Independen PMUI Theo Lekatompessy mengakui hanya 25 persen saham yang terserap pasar. Padahal, IPO ini menggunakan skema full commitment, yang seharusnya mewajibkan underwriter menyerap sisa saham tak terjual. Namun, kenyataannya underwriter gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Ia mengungkapkan manajemen PMUI akhirnya menanggung kekurangan dana, termasuk menyuntik dana langsung agar proses tetap berjalan.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan dan dokumen dilengkapi, BEI akhirnya mengizinkan PMUI melantai di bursa bersama sejumlah emiten lainnya.
Informasi saja, PMUI menawarkan 1,16 miliar saham kepada publik, atau setara 20 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. Harga IPO sebesar Rp180 per saham, dengan total nilai fundraising mencapai Rp208,8 miliar.
Pihak yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan dan penjamin emisi efek adalah PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.