Pada 27 Oktober 2025, MSCI mengumumkan pihaknya menjajaki penggunaan laporan Monthly Holding Composition milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan dalam menghitung porsi free float saham emiten Indonesia.
Rencana tersebut kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku pasar.
Pengumuman MSCI tersebut memicu kekhawatiran pelaku pasar bahwa perubahan metodologi dapat menurunkan bobot sejumlah saham berkapitalisasi besar dalam indeks MSCI.
Mengutip penjelasan Stockbit Sekuritas, selama ini Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya mewajibkan emiten melaporkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 5 persen.
Sementara itu, data KSEI mencakup kepemilikan di bawah 5 persen serta klasifikasi pemegang saham, sehingga dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham.