IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) telah merampungkan perjanjian divestasi saham dua ruas tolnya. Dua ruas tol tersebut adalah jalan tol Semarang-Batang kepada RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol, kedua adalah tol Medan – Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) kepada investor Hong Kong.
Setelah dua ruas tol ini, masih ada tujuh ruas tol yang akan didivestasikan atau dijual sahamnya kepada para investor lokal maupun luar negeri. Berdasarkan data Waskita Karya, total panjang jalan tol yang akan dilepas sepanjang 483,3 kilometer (Km).
Adapun rincian sembilan ruas tol yang bakal dijual yakni yang pertama adalah Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1-7 dengan panjang 61,70 kilometer dengan porsi kepemilikan saham 30%. Kemudian ada Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1-6 sepanjang 143,25 Km dengan kepemilikan saham 30%. Ketiga, yaitu Cibitung-Cilincing Seksi 1-4 sepanjang 34 Km dengan porsi kepemilikan saham 55%.
Selanjutnya ada ruas tol Cinere-Serpong Seksi 1-2 sepanjang 10,14 Km dengan porsi kepemilikan saham 35%. Kelima adalah tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 1-4 sepanjang 54 Km dengan kepemilikan saham 99,9%.
Berikutnya, Depok-Antasari (Desari) Seksi 1-3 sepanjang 27,95 Km dengan porsi kepemilikan saham 25%. Selanjutnya ada Pemalang-Batang Seksi 1-2 sepanjang 39,2 Km dengan porsi kepemilikan 60%.
Lalu ada Batang-Semarang Seksi 1-5 sepanjang 75 Km dengan porsi kepemilikan saham 40%. Dan terakhir adalah ruas tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 1-4 sepanjang 38,29 Km dengan porsi kepemilikan saham 99,9%.
“Untuk yang lainya belum bisa kita disclose. Iya benar targetnya 9 (ruas tol yang mau dijual),” ujar Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).
Namun, Alex masih belum bisa memberikan informasi ruas tol mana yang selanjutnya mendapatkan kata sepakat dengan investor untuk mengambil alih saham. Mengingat, saat ini masih dalam proses untuk bisa melakukan divestasi.
“Masih dalam proses untuk sampai dengan kesepakatan. Jika sepakat ditandai dengan tanda tangan CSPA atau disebut dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat,” jelasnya. (TIA)