Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edy, Saptono dan Rekan untuk menilai kewajaran dari transaksi tersebut. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, transaksi tersebut tergolong wajar dengan menggunakan pendekatan nilai pasar.
NKG merupakan anak perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dikuasai GOLF. Sementara GOLF bukan pemegang saham mayoritas BGR di mana kepemilikan sahamnya 48,07 persen.
Manajemen berharap, transaksi tersebut bisa memberikan tambahan pendapatan atas penjualan pengembangan properti ke depannya. Di samping itu, kavling yang diakuisisi sangat strategis dan sudah dilengkapi infrastruktur yang memadai sehingga pengembangan menjadi singkat dan cepat untuk dimonetisasi.
(Rahmat Fiansyah)