Melalui pendanaan tersebut, perseroan menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas digital di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah strategis.
Fasilitas ini dijamin dengan akta jaminan fidusia atas aset yang dibiayai melalui fasilitas kredit investasi berupa homepass beserta peralatannya dan hasil klaim asuransi dengan nilai masing-masing ditetapkan minimal sebesar 125 persen dari jumlah pokok fasilitas kredit investasi.
Adapun MORA memiliki sejumlah kewajiban dan pembatasan selama masa fasilitas berlangsung. Di mana perseroan dilarang melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan maupun pembubaran atau likuidasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
MORA juga dilarang mengajukan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi berwenang atau pengadilan serta tidak diperkenankan menjual dan/atau mengalihkan hak penggunaan merek MyRepublic Indonesia kepada pihak lain selama jangka waktu perjanjian kredit.
(DESI ANGRIANI)