"Pinjaman diberikan tanpa jaminan," tambah keterangan direksi BLTZ.
BLTZ menerangkan, pinjaman tersebut tidak mengandung unsur benturan kepentingan karena porsi kepemilikan CGI Holding Limited berada di bawah 99 persen, atau tepatnya 51 perse yang tercatat per 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan kiteria Peraturan OJK No, 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
"Selanjutnya berdasarkan analisis kewajaran transaksi, dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Graha Layar Prima Tbk adalah WAJAR." (TYO)