sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

Market news editor Aditya Pratama
15/03/2021 15:23 WIB
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik.
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik. (Foto: MNC Media)
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Adapun hal tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995). 

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting), atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (forced delisting).

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, Bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.

"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement