sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

Market news editor Aditya Pratama
15/03/2021 15:23 WIB
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik.
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik. (Foto: MNC Media)
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali saham yang beredar di publik. (Foto: MNC Media)

Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.

"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement