sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Grup Bakrie di Sektor Kendaraan Listrik (VKTR) Patok Harga IPO Rp100 per Saham

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/06/2023 13:12 WIB
Dalam IPO ini, perseroan menawarkan sebanyak 8,75 miliar saham atau mewakili sebanyak 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. 
Emiten Grup  Bakrie di Sektor Kendaraan Listrik (VKTR) Patok Harga IPO Rp100 per Saham (Foto: MNC Media)
Emiten Grup Bakrie di Sektor Kendaraan Listrik (VKTR) Patok Harga IPO Rp100 per Saham (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Entitas Grup Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) di sektor kendaraan listrik menetapkan harga penawaran umum atau initial public offering (IPO) sebesar Rp100 per saham. 

Saat ini perseroan mulai memasuki masa penawaran umum hingga 15 Juni 2023 mendatang. Dalam IPO ini, perseroan menawarkan sebanyak 8,75 miliar saham atau mewakili sebanyak 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.  Dengan harga offering yang ditetapkan, calon emiten bus listrik Grup Bakrie ini berpotensi mengantongi dana sebesar Rp875 miliar.

Selain itu, perseroan juga mengadakan program alokasi saham karyawan atau employee stock allocation (ESA) dengan jumlah sebanyak 0,46% dari saham yang ditawarkan dalam penawaran umum atau sebanyak 40 juta saham. Serta mengadakan program opsi kepemilikan saham kepada manajemen atau management stock option program (MSOP) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1,31 miliar saham atau sebanyak-banyaknya 2,91%.

Perihal penggunaan dana, perseroan akan menggunakan 40,29% dana hasil IPO untuk belanja modal atau capital expenditure (capex), antara lain untuk keperluan pengembangan fasilitas perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) segmen roda empat, pembangunan fasilitas baru produksi sepeda motor listrik, pembelian lahan serta untuk keperluan riset dan  pengembangan prototipe KBLBB.

Selanjutnya, sebesar 11,69% dana hasil IPO akan diberikan kepada perusahaan anak, yaitu Bakrie Autoparts (BA) dalam bentuk penyertaan modal, yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha yang dapat mendukung kegiatan usaha perseroan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement