Selanjutnya kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Manajemen memastikan, pembubaran anak perusahaan INKP tidak berdampak signifikan terhadap kondisi Indah Kiat Pulp & Paper.
Adapun INKP memiliki 99% saham di PT Indah Kiat Global Ventura dan sebesar 98,01% di PT Indah Kiat Power.
(DES)