Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2020, pinjaman langsung dari bank yang diterima perseroan tidak memerlukan penggunaan jasa penilai independen maupun persetujuan pemegang saham.
Sebelumnya, NICE juga telah memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank UOB Indonesia dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp100 miliar.
(DESI ANGRIANI)