"Transaksi ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan struktur pendanaan," ujar manajemen AYAM.
Dengan adanya Perjanjian Sewa Menyewa, aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh perseroan sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Transaksi ini diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset dan pendanaan guna mendukung pengembangan usaha perseroan," katanya.
(Dhera Arizona)