"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Inarno menuturkan, selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, OJK senantiasa melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.
Saham BREN tercatat sudah melemah 4,74 persen dalam sepekan dan merosot 45,17 persen dalam sebulan. Pada perdagangan Kamis ini, saham emiten energi baru dan terbarukan itu berakhir turun 1,14 persen di Rp6.525.
(Fiki Ariyanti)