IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dan margin ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, enam emiten saham syariah dikabarkan bakal dikeluarkan dari daftar efek short selling dan margin.
“Untuk memilih saham-saham yang masuk dalam shortlist di saham short sell itu dilakukan oleh BEI, bukan kita (OJK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).
Meski demikian, lanjutnya, setiap perusahaan terbuka yang dalam anggaran dasarnya menjalankan kegiatan usaha syariah dipastikan tidak masuk ke dalam daftar efek short selling dan margin.