Namun, bagi perusahaan yang sahamnya masuk dalam kategori syariah walaupun kegiatan usahanya tidak dalam bentuk syariah, dimungkinkan masuk dalam daftar short selling dan margin.
“Ini bisa dimungkinkan karena haknya investor untuk melakukan short sell, tapi parameter hal lainnya, mana yang eligible untuk short sell dan lain-lain itu yang menentukan bursa,” ujar Inarno.
Lebih lanjut, sambungnya, saat ini BEI sedang melakukan finalisasi pembahasan dalam rangka persetujuan perubahan Peraturan Nomor 3-1 tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling dan Peraturan Nomor 2H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
Inarno menyebut, penyusunan kedua peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian ketentuan di BEI dengan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024, termasuk pengaturan terkait kriteria saham margin dan short sell.