Stock split akan menyebabkan harga saham perseroan menjadi terjangkau bagi investor perorangan (ritel), sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham perseroan.
Selain itu, jumlah saham perseroan setelah stock split yang meningkat diharapkan membuat likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa menjadi lebih aktif.
Stock split akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang rencananya dilaksanakan pada 25 Oktober 2023.
Sesuai POJK No. 15/2022, pelaksanaan stock split wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan rencana tersebut.
(RNA)