Manajemen TOWR memastikan, transaksi perpanjangan kredit ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perseroan.
"Pelaksanaan transaksi ini tidak merugikan kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025).
Meskipun tergolong sebagai transaksi afiliasi, aksi korporasi ini bukan termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(DESI ANGRIANI)