"Nilai unit yang dikonversi oleh MKCP menjadi saham dimaksud adalah senilai Rp3,07 triliun," kata dia, Jakarta, Kamis (3/10).
Nilai transaksi tersebut merupakan 45 persen dari total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024. Persetujuan atas konversi unit DINFRA menjadi saham tersebut telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) dari DINFRA pada 27 September 2024.
Steffi mengaku, setelah konversi unit DINFRA menjadi saham-saham tersebut dilakukan, maka perseroan sudah tidak lagi memiliki piutang terhadap MSU.
"MSU akan menjadi anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan perseroan melalui MKCP. Dengan dilaksanakan transaksi ini, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan bagi MSU yang secara tidak langsung memberikan dampak positif bagi perseroan," ujarnya.
Dari data RTI Business, hingga pukul 14.54 WIB, saham LPCK melompat 2,68 persen menjadi Rp765 pada perdagangan Kamis ini.
(Fiki Ariyanti)