"PSP akan tetap beroperasi secara normal sebagaimana sebelumnya," tulis manajemen SOFA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/10/2025).
Saat ini manajemen belum dapat memastikan dampak penambahan kegiatan usaha tersebut terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SOFA secara keseluruhan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024, kontribusi pendapatan PSP terhadap total pendapatan konsolidasian SOFA tercatat di bawah 20 persen.
Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
(DESI ANGRIANI)