Untuk mencegah kejadian tersebut, Erick memastikan program 'Bersih-bersih' BUMN terus dilakukan. "Tapi kan itu tidak cukup, inilah yang harus kita jaga, program Bersih-bersih harus berjalan," tutur dia.
Adapun, kasus korupsi tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Periode Mei 2018 - Juni 2020.
Lalu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) Periode Juli 2020 - Juli 2022. Sementara satu tersangka lainya berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(FRI)