IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunjuk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Destiawan Soewardjono yang telah dicopot dari kursi Direktur Utama.
Destiawan menjadi tersangka kasus korupsi pada Waskita Karya. Ia diberhentikan dari jabatannya sejak 29 April 2023.
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita pada keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).
Adapun Mursyid merupakan Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," tulis keterangan Waskita.