"(Soal dampak inbreng secara hukum, ada atau tidaknya perubahan pengendalian dan Ultimate Beneficial Owner (UBO), termasuk pengambilan keputusan strategis perseroan. Negara tetap akan menjadi UBO atas perseroan melalui kepemilikan saham Seri A pada perseroan, serta kepemilikan saham pada BKI selaku Holding Operasional BPI Danantara," tuturnya.
"Perseroan akan tetap memiliki identitas dan operasionalnya masing-masing, tetapi dengan tata kelola yang lebih terintegrasi di bawah BPI Danantara," ujar Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan mengenai keterlibatan BKI selaku Holing Operasi BPI Danantara terhadap bisnis perseroan dapat berupa keputusan investasi dan ekspansi perseroan akan melalui koordinasi dengan BPI Danantara untuk memastikan konsistensi dengan strategi portofolio keseluruhan.
Selain itu, standar tata kelola perseroan akan lebih diperkuat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta sinergi perseroan dengan BUMN lain dalam ekosistem Danantara Indonesia diperkuat untuk menciptakan efisiensi yang lebih besar.
"Dukungan yang akan diberikan kepada perseroan merupakan ranah dari BPI Danantara selaku Holding Operasi dari BPI Danantara. Sampai dengan saat ini, perseroan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah selaku pemegang saham seri A dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 sebagai bagian dari Langkah restrukturisasi perseroan," tutur Mahendra.