sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham ZINC

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
13/08/2024 16:48 WIB
Emiten tambang itu telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E).
Gagal Bayar Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham ZINC (Foto: MNC Media)
Gagal Bayar Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham ZINC (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara atau suspensi saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) setelah menunda pembayaran bunga dan amortisasi pokok obligasi.

Diketahui emiten tambang itu telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E). Pembayaran seharusnya efektif pada Selasa 13 Agustus 2024.

Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, perkara itu membuat BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara saham ZINC di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari, Selasa (13/8).

Direktur ZINC Hendra Susanto William mengungkapkan, penundaan pembayaran terhadap dana bunga dan amortisasi Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 seri E.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement