Ini berlangsung menyusul kondisi keuangan sehingga belum dapat melaksanakan ekspor. Adapun nilai penundaan pembayaran bunga dan amortisasi pokok mencapai Rp1,45 miliar.
“Akan diupayakan pembayaran sebelum akhir Agustus 2024," tutur Hendra.
(DESI ANGRIANI)