"Pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-20, serta pokok atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (PUB III Tahap IV Tahun 2019) seri B yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," paparnya.
"Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi Perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi terhadap PUB III Tahap IV Tahun 2019 yang prosesnya telah berjalan sejak 2023," kata Hanugroho.
Dia mengaku, berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
"Dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," imbuh Hanugroho.
Sekadar informasi, suspensi saham WSKT di seluruh pasar sudah terjadi sejak 16 November 2023. Perseroan juga menunda pembayaran bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
(FAY)