sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting?

Market news editor Fiki Ariyanti
12/01/2024 12:46 WIB
OJK angkat bicara soal kasus gagal bayar utang yang terus dialami PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). 
Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting? (Foto MNC Media)
Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting? (Foto MNC Media)

"Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi," imbuh Inarno.

Kedua saham BUMN Karya tersebut diketahui masih disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa menggembok saham WIKA di seluruh pasar per 18 Desember 2023 karena perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. 

Pembayaran pokok yang gagal dibayar WIKA adalah sebesar Rp184 miliar. Bukan kali ini saja, WIKA gagal bayar. Sebelumnya pada Juni lalu, perseroan mengajukan penundaan pembayaran utang atau standstill kepada pihak perbankan, sehingga Pefindo telah memangkas peringkat surat utang perseroan dari idA outlook stabil menjadi idBBB outlook negatif. 

Sementara WSKT berkali-kali kena suspensi saham BEI karena gagal bayar utang. Suspensi terakhir yang tercatat adalah per 16 November 2023, di mana perdagangan saham WSKT dihentikan sementara di seluruh pasar karena penundaan pembayaran bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

Sebelumnya suspensi saham WSKT di seluruh pasar juga pernah berlaku pada 29 September 2023 karena menunda pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19, ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3).

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement