sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting?

Market news editor Fiki Ariyanti
12/01/2024 12:46 WIB
OJK angkat bicara soal kasus gagal bayar utang yang terus dialami PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). 
Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting? (Foto MNC Media)
Gagal Bayar Utang Terus, WIKA dan WSKT Terancam Delisting? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal kasus gagal bayar utang yang terus dialami PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan, OJK melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip disclosure dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten baik laporan berkala maupun insidentil.

"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk, termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut," kata Inarno dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2023, ditulis Jumat (12/1/2024). 

Diakui Inarno, OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.

Terkait potensi delisting saham WIKA dan WSKT, dia bilang, berdasarkan ketentuan Bursa, delisting atau penghapusan pencatatan dapat dilakukan, antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement