IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal perdagangan saham dua emiten konstruksi pelat merah yang disuspensi atau dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keduanya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham WIKA dan WSKT di pasar modal, disebabkan oleh keterlambatan pembayaran utang yang dilakukan kedua BUMN karya itu.
Tercatat, WIKA menunda melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Sementara, WSKT menunda pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Kendati begitu, Erick menegaskan, penghentian perdagangan saham kedua emiten itu bukan mengindikasikan bahwa perusahaan tidak ingin membayar atau memenuhi tanggung jawabnya. Tetapi suspensi menjadi bagian dari negosiasi (part of negotiation).