IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunjuk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Destiawan Soewardjono yang telah dicopot dari kursi Direktur Utama.
Destiawan menjadi tersangka kasus korupsi pada Waskita Karya. Ia diberhentikan dari jabatannya sejak 29 April 2023.
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita pada keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).
Adapun Mursyid merupakan Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," tulis keterangan Waskita.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.
"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan.
Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp2 triliun lebih akibat korupsi ini, jumlah taksiran persisnya Rp 2.546.645.987.644,00.
(DES)