"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, padahal eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional di ICDX," katanya.
Terkait transfer pricing, kata Fadhil, modusnya seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang memiliki operasional di Indonesia. Dia menyebut, penjualan CPO dilakukan antar grup perusahaan dengan harga di bawah pasar.
Saat transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat (AS) atau Eropa dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak, dalam rantai pasok kompleks yang melibatkan produk manufaktur seperti minyak goreng dan RBDPO ke pembeli di berbagai negara," tutur Fadhil.
Dengan struktur industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Gapki mendorong pemerintah memperketat sinkronisasi data antarlembaga. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi invoice, potensi kerugian negara dari sektor ini bakal terus berlanjut.
(Rahmat Fiansyah)