IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kini sedang mengupayakan perpanjangan masa jatuh tempo, khususnya bagi para pemegang sukuk global senilai USD500 juta. Ada beberapa opsi yang ditawarkan, di mana semuanya masih dalam koridor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, mengatakan perseoran masih dalam rangka penawaran kepada pemegang sukuk dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (9/1/2022).
Langak ini juga dilakukan kepada para lessor, di mana GIAA juga menyampaikan opso 19 persen recovery rate, yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Garuda saat ini masih membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.