IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menggunakan dana Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1 triliun untuk memenuhi kewajiban pembayaran bahan bakar avtur ke PT Pertamina (Persero).
Jumlah tersebut adalah sekian persen dari OWK dengan nilai penerbitan sebesar Rp 8,5 triliun yang sudah dicairkan untuk membayar biaya bahan bakar avtur.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menyebut, jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Emiten telah mencairkan sebesar Rp1 triliun sejak 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya
"Perseroan telah mencairkan sebesar Rp 1 triliun pada tanggal 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina," ujar Mitra dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (11/6/2021).
Manajemen Garuda Indonesia mencatat, untuk rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh emiten pelat merah tersebut.