sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia Bersalah, Direksi Kena Denda Rp100 Juta

Market news editor Fahmi Abidin
28/06/2019 15:00 WIB
Selain sanksi administratif denda Rp100 juta yang dibebankan kepada Garuda Indonesia, anggota direksi dan dewan komisaris juga harus bayar denda serupa.
Garuda Indonesia Bersalah, Direksi Kena Denda Rp100 Juta. (Foto: Ist)
Garuda Indonesia Bersalah, Direksi Kena Denda Rp100 Juta. (Foto: Ist)

IDXChannel - Perkara Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan resmi hari ini (28/6). Berdasarkan pemerikasaan, Garuda Indonesia dinyatakan bersalah.

Selain sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp 100 juta yang dibebankan kepada perusahaan, anggota direksi dan dewan komisaris juga harus membayarkan denda dengan nominal yang sama.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan LKT 2018 dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Khusus anggota direksi harus membayar Rp 100 juta selanjutnya karena dinilai melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Selain itu, Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD diperbaharui Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor, dibekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD)-nya selama satu tahun akibat melanggar beberapa poin Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017. (*)

Advertisement
Advertisement