Kelima, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2021. Keenam, pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Ketujuh, persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan terakhir persetujuan perubahan susunan pengurus dan nomenklatur pengurus perseroan.
Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Perseroan.
Mata acara keenam, Perseroan akan menyampaikan dua hal. Pertama, menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dan hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan sesuai dengan periode tahun buku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan
Kedua, menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT II) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otontas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/ POJK 04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.