Kelima, persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan termasuk audit laporan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2021 dan periode lainnya dalam tahun buku 2021.
Keenam, pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019. Ketujuh, Perubahan anggaran dasar perseroan dan terakhir perubahan susunan pengurus perseroan.
Sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila belum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web akses.ksei.co.id.
b. Pemegang saham yang telah terdaftar dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI.
c. Jangka waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah piihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.