IDXChannel - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah berkelanjutan II Global Mediacom tahap II tahun 2021, di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu penambahan jaminan sukuk ljarah, perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
"Sehubungan dengan pemaparan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada pemegang sukuk ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan berupa saham MSIN (PT MNC Digital Entertainment Tbk) yang dimiliki oleh perusahaan (BMTR), sehingga selanjutnya jaminan sukuk ijarah berupa saham MSIN," ujar Head of Corporate Finance BMTR, Abuzzal Abusaeri, usai pelaksanaan RUPSI.
Atas usulan tersebut, menurut Abuzzal, seluruh pemegang sukuk menyetujui adanya penambahan jaminan berupa saham MSIN milik perusahaan tersebut. Tak hanya itu, pemegang sukuk juga menyetujui pembahasan terkait agenda kedua dan ketiga RUPSI.
"Menyetujui perubahan Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, serta menyetujui perubahan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Agenda pertama dan kedua," tegas Abuzzal.
Berdasarkan prospektus, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) saat itu menerbitkan obligasi dan sukuk dengan total nilai sebesar Rp1,5 triliun. Pada tahap awal, Global Mediacom menerbitkan sebesar Rp1,1 triliun yang terdiri dari obligasi sebesar Rp850 miliar dan sukuk sebesar Rp250 miliar.