2. Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021.
4. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun 2022, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
9. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pada saat yang sama RUPST juga akan membahas rencana terkait penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun 2021, salah satunya yakni untuk dibagikan sebagai dividen. Pembagian dividen sejalan dengan kinerja cemerlang Perseroan selama 2021 dengan mengantongi laba bersih sebesar Rp1,38 triliun, jumlah ini melesat 129,4 persen dari periode yang sama tahun lalu yaitu Rp602 miliar.
Rencananya, manajemen akan meminta persetujuan dari para pemegang saham atas 70 persen dari laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen beserta besaran dan juga tanggal pembayarannya. Jika disetujui, dengan nilai laba sebesar Rp1,38 triliun, maka total dividen yang bakal disebar ke pemegang saham mencapai Rp966 miliar.