Terhadap para korban itu, oknum mantan agen tersebut telah menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar, namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
"Dalam aksi ini, turut juga melibatkan pihak perbankan, sehingga skenario tindakan penipuan ini dapat terjadi," tutur Wianto.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan.
Pertama, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado, dengan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Selain itu, ada juga perkara pidana, di mana pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak, yang Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.