"Namun di sisi lain, saat ini kami juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado," ujar Renova.
Dalam laporan tersebut, ada 20 nama korban yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp215 miliar kepada pihak Sinarmas MSIG Life.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain.
"Dan setelah ditelusuri, dari 20 nama yang mereka klaim itu, hanya tujuh nama yang benar-benar melakukan transaksi ke rekening perusahaan kami, senilai Rp82 miliar. Selebihnya, mereka melakukan pembayaran ke rekening di luar milik perusahaan," tutur Renova.
Dari dana sebesar Rp82 miliar tersebut, Renova menjelaskan, seluruhnya telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.