Lalu, melalui surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, Marigold Resources Pte. Ltd. (Marigold) selaku pemegang 4,75 persen saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD dan akan mengalihkan HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan kepada TII.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2021, TII menyatakan akan melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari Barito Pacific, Prajogo Pangestu, dan Marigold dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak
melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Sehubungan dengan pengalihan HMETD milik masing-masing Barito Pacific, Marigold, dan Prajogo Pangestu kepada TII, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli HMETD tanggal 29 Juli 2021. Selain itu, Prajogo Pangestu dan TII juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 29 Juli 2021 sehubungan dengan penjualan saham milik Prajogo Pangestu dalam Perseroan kepada TII.
Pemegang saham yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PUT III ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 3 September 2021 hingga 9 September 2021 melalui BEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 17,54 persen.