Sementara itu, badan pelayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak usulan Trump tersebut.
Organisasi itu menyatakan menentang penerapan biaya atas jalur pelayaran internasional dan menegaskan tidak ada dasar hukum untuk memberlakukan pungutan wajib bagi kapal yang melintasi selat.
Sebelum konflik pecah pada akhir Februari, Selat Hormuz menjadi jalur pengiriman sekitar seperlima pasokan minyak dan gas alam cair (LNG) dunia setiap hari.
Lalu lintas kapal sempat meningkat selama gencatan senjata yang rapuh pada Juni, namun kembali melambat seiring meningkatnya ketegangan.
"Fokus pasar akan tetap tertuju pada jumlah kapal tanker yang masuk karena penurunan jumlahnya dapat memengaruhi produksi. Untuk saat ini, premi risiko dan potensi gangguan pasokan masih menjadi faktor yang menopang harga minyak," ujar Analis UBS Giovanni Staunovo. (Aldo Fernando)